Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Praperadilan yang ditolak ini terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Hakim menyatakan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP.
Ini merupakan kali ketiga Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan. Permohonan praperadilan Lodewyk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik.
(tsy/haf)