Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Praperadilan yang ditolak ini terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Hakim menyatakan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan kali ketiga Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan. Permohonan praperadilan Lodewyk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik.
Sebagai informasi, gugatan pertama diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran wilayah hukum kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Lodewyk mengajukan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Fokus gugatan saat itu adalah mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung.
Hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus juga tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Alhasil, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
Simak juga Video '1.999 Dapur MBG Resmi Ditutup BGN! Belum Mendaftar SLHS':










































