×
Ad

Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 08 Sep 2026 15:22 WIB
Sidang kasus korupsi kuota haji tambahan (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengakui pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024. Ridwan mengatakan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 88 juta dengan kurs saat ini.

Hal itu disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

Ridwan mengatakan fee percepatan itu dikumpulkan dari travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dia mengatakan pihak travel-lah yang mengumpulkan uang dari jemaah.

Ridwan mengatakan nilai fee percepatan tahun 2023 yang dikumpulkan sebesar USD 5.000 per jemaah. Dia mengatakan total fee percepatan yang dia kumpulkan pada 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah.

"Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ridwan.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork