Ulah licik karyawan konten kreator Vilmei menggelapkan saldo akun TikTok terbongkar setelah satu tahun beraksi. Total duit yang digelapkan oleh wanita inisial ZK itu mencapai Rp 1,28 miliar.
"Perbuatan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026 atau selama kurang lebih satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, kepada detikcom, Kamis (3/9/2026).
Selama satu tahun, ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei. Saldo berbentuk Dolar AS itu merupakan hasil nge-live, endorsement hingga kerja Vilmei selaku afiliator.
"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung," jelasnya.
Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka MASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
ASR adalah pacar ZK, sedangkan L adalah teman ZK. Keduanya disebut turut menikmati uang hasil kejahatan tersebut untuk keperluan pribadi masing-masing.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Uang tersebut tidak digunakan untuk bepergian ke luar negeri maupun membeli barang mewah," ungkapnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Karyawan dkk Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah wanita inisial ZK selaku karyawan Vilmei, MASR yang merupakan pacar ZK, serta L yang merupakan teman ZK.
"Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Verdika.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Simak juga Video 'BPOM Temukan 9 Ribu Tautan Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di TikTok':
(mea/dhn)