Begini Modus Eks Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 M

Begini Modus Eks Karyawan Kuras Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 M

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 06 Sep 2026 13:12 WIB
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membawa karyawan Vilmei ke bank untuk menelusuri dana dari saldo TikTok yang digelapkan tersangka, Jumat (4/9/2026).
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membawa karyawan Vilmei ke bank untuk menelusuri dana dari saldo TikTok yang digelapkan tersangka, Jumat (4/9/2026). Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap aliran dana saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei yang digelapkan oleh karyawannya, ZK dkk. Dalam aksinya, ZK menggunakan perangkat perusahaan yang telah terhubung dengan akun Vilmei.

"Akun TikTok tersebut tetap milik Vilmei. Namun, akun itu sudah dalam keadaan masuk/login pada perangkat perusahaan yang digunakan untuk kegiatan siaran langsung/live streaming," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi wartawan, Minggu (6/9/2026).

"ZK yang saat itu berstatus sebagai karyawan, memiliki akses ke perangkat tersebut karena pekerjaannya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari akun itu, ZK kemudian membeli koin TikTok menggunakan saldo yang ada. Koin tersebut selanjutnya digunakan untuk mengirim gift ke akun penerima.

"Akses itu kemudian disalahgunakan untuk menggunakan saldo tanpa izin, membeli koin TikTok, dan mengirimkan gift ke sejumlah akun penerima," ungkapnya.

Hasil gift tersebut lantas dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.

"Gift tersebut selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital. Jadi, bukan akun Vilmei yang sepenuhnya dipegang oleh ZK," ucapnya.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah ZK selaku karyawan Vilmei, MASR yang merupakan kekasih ZK, serta L yang merupakan teman ZK. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Verdika menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui ZK memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei selama bertahun-tahun. Saldo dalam bentuk valuta asing itu berasal dari usaha Vilmei sebagai afiliator, endorsement, sponsor, hingga gift dari hasil siaran langsung.

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung," jelasnya.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka MASR dan L. Hasilnya kemudian dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lihat juga Video 'Detik-detik Nasabah di Cibitung Dirampok di Siang Bolong: Duit Rp 30 Juta Raib':

Halaman 2 dari 3
(dvp/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini