×
Ad

4 Hal Diketahui di Kasus Perusakan CCTV Usai Aksi 27 Agustus

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Sep 2026 08:30 WIB
Foto: Polda Metro Jaya rilis soal aksi 27 Agustus. (dok.istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah orang atas dugaan perusakan fasilitas umum berupa CCTV. Mereka merusak CCTV saat aksi kerusuhan 27 Agustus di Jakarta terjadi.

Polisi juga menangkap 322 orang terkait kerusuhan saat unjuk rasa pada 27 Agustus lalu. Sebanyak 273 orang di antaranya kini sudah dipulangkan.

Polisi kemudian menetapkan 49 orang di antaranya sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 44 orang tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan lima anak berhadapan dengan hukum ditangani Ditres PPA dan PPO.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus perusakan CTV:

1. 3 Orang Ditangkap

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kerusuhan seusai unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Tiga orang ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas umum berupa CCTV.

"Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI. Pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (2/9/2026).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, ketiganya berperan merusak CCTV yang ada di sekitar gedung MPR/DPR RI. Proses penyidikan masih berlangsung.

"Berdasarkan pendalaman ketiganya, ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam perusakan terjadi di depan gedung MPR/DPR RI," jelasnya.

"Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini, tentunya pasti akan selalu kami update kepada media dan masyarakat," sambung Budi.




(dek/azh)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork