×
Ad

Hakim Abaikan Alibi Bisikan Gaib, Pembunuh Warga di Sumbar Divonis 20 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 01 Sep 2026 14:37 WIB
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Pasaman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa bernama Reski Hamdi. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Ruslan (61).

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (1/9/2026), putusan perkara nomor 35/Pid.B/2026/PN Lbs itu dibacakan pada Kamis (27/9). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut terjadi di Jorong V Nagari Lansek Kadok Barat, Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat, pada Senin (22/12/2025). Terdakwa mengaku mendapat bisikan gaib saat sedang minum kopi di depan rumahnya pada pukul 14.30 WIB.

Terdakwa mengaku bisikan itu menyuruhnya untuk menghabisi nyawa korban. Terdakwa disebut sempat merenung selama 1 jam sebelum mengambil pisau dapur dan menyembunyikannya di saku hoodie lalu mendatangi rumah korban pada pukul 15.30 WIB.

Terdakwa kemudian menyerang korban yang sedang menonton televisi. Terdakwa menusuk korban secara bertubi-tubi di dada serta leher.

Selama proses persidangan, terdakwa disebut berupaya berlindung di balik dalih ketidaksadaran akibat gangguan jiwa. Namun, majelis hakim menolak alibi tersebut.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork