Ririn Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Ririn Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Burhannudin - detikNews
Rabu, 08 Jul 2026 18:54 WIB
Suasana putusan vonis kepada terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Suasana putusan vonis kepada terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Rabu (8/7/2026). (Burhannudin/detikJabar)
Jakarta -

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Ririn, divonis hukuman mati. Sidang pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Dilansir detikJabar, Rabu (8/7/2026), vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap Ririn sempat ditunda karena majelis hakim membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah sebelum mengambil keputusan akhir.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim telah lebih dulu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya, Priyo, pada Jumat (3/7). Putusan terhadap Priyo ini justru lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya hanya meminta pidana penjara selama 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ririn dan Priyo didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada, menyatakan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan dan putusan yang diambil oleh majelis hakim.

"Pada persidangan hari ini, kami menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim karena keputusan tersebut merupakan hasil penilaian murni dari majelis terhadap terdakwa," ujar Eko saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/rfs)


Berita Terkait