Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, melayangkan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga tersebut.
Permohonan praperadilan Lodewyk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik.
"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Meski demikian, Anang berbicara terkait aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, dia mengatakan terdapat batasan mengenai pengajuan praperadilan untuk objek yang sama.
"Namun perlu dipahami bahwa KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," tutur Anang.
Anang menyebut tim jaksa akan meneliti lebih dalam materi gugatan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung. Kejagung akan memastikan apakah ada pengulangan objek perkara dari permohonan-permohonan sebelumnya.
"Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," jelasnya.
Sejumlah hal akan menjadi poin utama argumentasi hukum Kejagung di hadapan hakim nantinya. Termasuk soal kewenangan hingga batas pengajuan praperadilan.
(ond/rfs)