×
Ad

Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Agu 2026 12:09 WIB
Mantan Menag Yaqut (Rifkianto Nugroho/detikfoto)
Jakarta -

Majelis hakim tidak menerima perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK mengapresiasi putusan sela tersebut.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Saudara YCQ tidak diterima, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Budi mengatakan putusan ini menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum. Dia mengatakan jaksa KPK akan menghadirkan saksi dan bukti di persidangan.

"Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim," ujar Budi.

Dia mengatakan persidangan merupakan ruang untuk menguji alat bukti. Dia meyakini persidangan berjalan profesional.

"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Yaqut menyatakan dirinya menghormati putusan sela majelis hakim. Yaqut mengatakan putusan sela ini bukan vonis akhir.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork