Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Agu 2026 11:00 WIB
Sidang pembacaan amar putusan sela Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) (Mulia/detik)
Foto: Sidang pembacaan amar putusan sela Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) (Mulia/detik)
Jakarta -

Hakim menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang berikutnya untuk membuktikan surat dakwaan.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili suatu perkara dugaan korupsi. Hakim menyatakan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar hakim.

Hakim menilai dalil perlawanan Yaqut terkait benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan memasuki materi pokok perkara. Hakim menyatakan sikap batin atau niat jahat tidak dapat dibuktikan dalam tahap perlawanan melainkan materi pembuktian pokok perkara.

"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.

Hakim menilai dalil perlawanan Yaqut terkait penerimaan USD 271.500 dan dugaan penyiapan USD1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024 juga memasuki pokok perkara. Hakim juga menyatakan ada atau tidaknya fee percepatan dan hubungan perkara ini dengan kerugian negara merupakan materi pokok perkara.

"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," ucap hakim.

Sebagai informasi, dua terdakwa lain dalam perkara ini tidak mengajukan perlawanan yakni mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang keduanya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

Simak juga Video: Jaksa KPK Sebut PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN

(dek/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini