Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi (ARA), termasuk 2 orang warga negara (WN) China. Keenam tersangka memalsukan akta terkait pergantian susunan pengurus PT ARA.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan modus memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025, di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT Alam Raya Abadi (PT ARA)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Keenam tersangka itu adalah LX (Direktur Utama pasca-RUPSLB PT ARA), GG alias M (penerima kuasa LX untuk melaksanakan RUPSLB PT ARA), ARH (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), SAO (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), CJ (Komisaris pasca-RUPSLB PT ARA), dan LMT (Notaris). Diketahui, LX dan GG adalah warga negara (WN) China.
"Untuk tersangka LX, saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara," terang Ade.
Sementara itu, 5 tersangka lain sudah ditangkap oleh penyidik. Terbaru, dilakukan penangkapan paksa terhadap GG di Bali pada 12 Agustus 2026.
(isa/dhn)