Diburu Bareskrim, Ini Peran WN China yang Palsukan Akta

Diburu Bareskrim, Ini Peran WN China yang Palsukan Akta

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 13 Agu 2026 17:01 WIB
Bareskrim menetapkan 6 tersangka kasus pemalsuan akta. (Dok. Istimewa)
Bareskrim menetapkan 6 tersangka kasus pemalsuan akta. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi (ARA), termasuk 2 orang warga negara (WN) China. Keenam tersangka memalsukan akta terkait pergantian susunan pengurus PT ARA.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan modus memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025, di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT Alam Raya Abadi (PT ARA)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Keenam tersangka itu adalah LX (Direktur Utama pasca-RUPSLB PT ARA), GG alias M (penerima kuasa LX untuk melaksanakan RUPSLB PT ARA), ARH (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), SAO (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), CJ (Komisaris pasca-RUPSLB PT ARA), dan LMT (Notaris). Diketahui, LX dan GG adalah warga negara (WN) China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tersangka LX, saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara," terang Ade.

Sementara itu, 5 tersangka lain sudah ditangkap oleh penyidik. Terbaru, dilakukan penangkapan paksa terhadap GG di Bali pada 12 Agustus 2026.

Kelima tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah barang bukti disita penyidik, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pembuatan akta dan sejumlah dokumen PT Alam Raya Abadi yang disita dari Ikmal Yasir.

"Terhadap 5 orang tersangka, yaitu GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk upaya hukum pencegahan ke luar negeri selama 20 hari," kata dia.

Ade mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara a quo telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ade menyebut mekanisme pengawasan, audit, klarifikasi, dan bedah perkara atas penanganan perkara dimaksud telah dilakukan oleh fungsi pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, maupun Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.

"Dari sisi kualitas, berkas perkara a quo juga telah melalui proses penelitian dan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), baik dari aspek kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana due process of law, sebagai bagian dari mekanisme yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh penyidik dalam setiap penanganan perkara," jelas Ade.

Simak juga Video Menteri Agus Soal WN China Selipkan Uang: RI Tak Butuh Orang Seperti Itu

Halaman 2 dari 2
(isa/dhn)


Berita Terkait