Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus perbankan dengan tersangka SWH selaku Direktur PT. Indosterling Optima Investa. Tersangka hingga barang bukti kasus TPPU ini akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tentang (kasus) perbankan yang terjadi di PT. Indosterling Optima Investa, dengan tersangka SWH yang ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).
Adapun tersangka SWH selaku Direktur Indosterling telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Jawa Barat selama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar atas tindak pidana perbankan. Polisi pun melanjutkan perkara Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SWH di kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Bareskrim, masyarakat pemegang High-Yield Promissory Notes (HYPN) menempatkan dananya langsung ke beberapa rekening atas nama PT. Indosterling Optima Investa. Ada empat rekening yang menampung dana tersebut dengan nomor yang berbeda.
Pemyitaan tanah seluas 650 m2 dan Bangunan yang berlokasi di Jl. Pluit Karang Permai III No. 60 Blok N-9 Selatan Kav No.28 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sean William Henley. Foto: Istimewa |
Tersangka SWH pun menggunakan dana di rekening tersebut untuk sejumlah keperluan, di antaranya pembayaran bunga atau kupon tetap pemegang HYPN, pencairan dana pokok pemegang HYPN, pembayaran uang komisi para agency berjumlah sekitar 500 orang, hingga biaya operasional dan gaji karyawan.
"Ditransfer ke rekening perusahaan afiliasi di bawah kepemimpinan tersangka SWH, ditransfer ke rekening orang-orang yang di instruksikan saudara SWH, ditransfer ke rekening tersangka SWH yang kemudian digunakan membeli aset," tambahnya.
Aparat penegak hukum pun melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka SWH berupa tanah dan bangunan sebanyak 8 unit. Pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan roda empat sebanyak 5 unit.
"Langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, satu melakukan upaya penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka SWH dari Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Perbankan yang sudah inkrah. Dua, melakukan penggeledahan di kantor PT. Indosterling Optima Investa yang beralamat di Gedung Ratu Plaza, Office Tower lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav.9 Jakarta Pusat dan melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen-dokumen. Tiga, berkoordinasi dengan OJK," ujar Brigjen Pol Ade Safri.
"Berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga terkait dalam rangka penelusuran asset tersangka. Lima melakukan penyitaan terhadap asset- asset milik tersangka SWH berupa tanah dan bangunan sebanyak 8 (delapan) unit, melakukan penyitaan terhadap kendaraan sebanyak 5 (lima) unit ranmor road 4, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perbankan dan Ahli TPPU," tambahnya.
Berkas perkara tersebut kemudian dikirim ke penuntut umum. Tersangka SWH akan segera disidang.
"Bahwa terhadap berkas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sebanyak surat Kajari Jakarta Pusat Nomor: B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026, tanggal 10 Agustus 2026," imbuhnya.
Lihat juga Video: Kejagung Periksa Febrie Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang











































