KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai

KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 12 Agu 2026 16:09 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan perkara korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari ini, KPK memanggil Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan, Bambang Juli Istanto (BJI), untuk diperiksa.

"Hari ini Rabu (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

"BJI, Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain terhadap Bambang, KPK memanggil Ayu Sukorini selaku seorang ASN. Belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan ini.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Adapun dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field setelah diperiksa penyidik dan dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dimintai konfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Dalam kasus ini KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian proses pengembangan perkara. KPK mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Taufik menerangkan satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun, dia belum memerinci sosok tersangka baru tersebut.

Sementara itu, untuk satu sprindik lainnya masih berupa sprindik umum yang di dalamnya belum ada penetapan tersangka.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian, yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.

Saksikan Live DetikSore :

Halaman 2 dari 2
(ial/rfs)


Berita Terkait