Dedi Congor Tersangka di Polri, KPK Pastikan Penyidikan Bea Cukai Tetap Jalan

Dedi Congor Tersangka di Polri, KPK Pastikan Penyidikan Bea Cukai Tetap Jalan

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 14:49 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Taufiq/detikcom)
Foto: Taufiq/detikcom
Jakarta -

KPK merespons penetapan tersangka gratifikasi terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. KPK memastikan perkara korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai, yang menyeret nama Dedi Congor, tetap berjalan karena beda objek penyidikan.

"Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Nama Dedi Congor mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani oleh KPK. Dedi diduga menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir, PT BlueRay Cargo, John Field (JF).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik memastikan perkara yang ditangani KPK berbeda dengan yang diusut Kortas Tipikor Polri. KPK sendiri memang telah menerbitkan dua sprindik baru dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain. Tentunya kita belum menetapkan tersangkanya, tetapi kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan gitu," ucap Taufik.

"Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa orang itu yang melakukan dan itu ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Nama Dedi Congor mencuat dalam perkara yang ditangani KPK saat sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7). Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut Dedi menerima uang itu secara bertahap. Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025.

Hakim mengatakan pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan. Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi juga bertujuan mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.

Tersangka Gratifikasi

Untuk perkara di Polri, Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Kortas Tipikor Polri menyelidiki kasus dugaan gratifikasi ini di tahun 2017.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," terang Yusuf.

Tonton juga video "Rudy Tanoesoedibjo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos"

(ial/fas)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini