×
Ad

Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 10 Agu 2026 16:24 WIB
Ilustrasi driver ojek online (Foto: dok. GOTO)
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi online ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026. Prasetyo menyebut pembahasan aturan tersebut saat ini tinggal menyelesaikan proses administrasi.

"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Pras usai rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan Perpres tersebut kini memasuki tahap finalisasi akhir. Dia menyebut masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi sebelum aturan tersebut dituntaskan.

"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.

Maman mengatakan pemerintah akan mempercepat penyelesaian perpres tersebut. Pemerintah menargetkan perpres itu rampung dalam waktu satu minggu.

"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan ya," ungkapnya.




(amw/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork