Jakarta - Tarif sejumlah transportasi umum ditetapkan Rp8 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Foto
Tarif Transum di Jabodetabek Jadi Rp8 Saat 17 Agustus
Pemerintah menetapkan tarif transportasi umum menjadi Rp8 pada 17 Agustus 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kebijakan tarif khusus tersebut berlaku untuk TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, dan LRT Jabodebek.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya merencanakan tarif Rp8 untuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, lalu direvisi menjadi Rp8 setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar tarifnya seragam dengan moda yang dikelola pemerintah pusat.
Pemberlakuan tarif khusus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah turut memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Suasana menyambut HUT ke-81 RI juga mulai terlihat di sejumlah fasilitas transportasi umum di Jakarta.
Dekorasi bernuansa merah putih menghiasi beberapa stasiun, salah satunya Stasiun Duren Kalibata.
Sejumlah penumpang juga turut mengenakan aksesori bernuansa kemerdekaan saat menggunakan transportasi umum.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































