×
Ad

Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2026 08:32 WIB
Foto: Anom turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026). (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bawahan. Kasus yang ditangani KPK ini tak hanya sebatas pemerasan, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemerasan dari oknum KPK kepada Anom.

Anom terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

Empat orang termasuk Anom telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari dua klaster kasus tersebut. Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang

- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati

- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta

- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK


Pemerasan Bawahan Rp 1,98 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).




(dek/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork