×
Ad

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 27 Jul 2026 10:42 WIB
Foto: Sidang praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Lodewyk meminta status tersangkanya dibatalkan.

Lodewyk menggugat status tersangkanya lewat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Lodewyk, OC Kaligis, meminta penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7/2026).

Berikut petitum praperadilan Lodewyk Pusung:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;

3. Menyatakan:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo.
Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

Surat Perintah Penyidikan;
Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo.
Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;

Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus;
Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Penetapan Tersangka tanggal 03 Juni 2026;

Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 juncto.

Surat Perpanjangan Penahanan;
Nomor; 203/RT.2/F.3/FL1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026;

adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat




(haf/dhn)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork