×
Ad

6 Opsi dari MK Agar Kuota Internet Tidak Hangus

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 24 Jul 2026 10:24 WIB
Sidang MK (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan jaminan kuota internet yang sudah dibeli konsumen bisa dipakai sampai habis alias tidak boleh hangus. MK memberi enam opsi agar kuota internet tidak hangus.

Dirangkum detikcom, Jumat (24/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang digelar Kamis (23/7).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

"Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan aturan yang ada saat ini belum memberi perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota atau kuota internet yang belum digunakan. Padahal, kata MK, pengguna jasa telekomunikasi sudah membayar untuk mendapat kuota internet.

MK mengatakan pembayaran itu menimbulkan adanya hak bagi konsumen untuk menggunakan kuota yang sudah dibeli. MK menyebut konsumen punya hak atas manfaat jasa yang bernilai ekonomi.

"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar," ujar MK.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork