Polisi mengungkap kasus dugaan perusakan rumah warga yang diteror tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
"Untuk update sementara sudah gelar ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Made mengatakan selanjutnya pihak kepolisian akan kembali memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hingga kini belum ada permintaan mediasi di antara kedua belah pihak dalam kasus itu.
"(Tindak lanjut) proses dalam tahap penyidikan, semua proses sesuai hukum acara penyidikan. Baik itu pemanggilan saksi lagi, pengumpulan alat bukti. Pasti (terlapor akan diperiksa), semua juga korban pasti akan dipanggil," kata dia.
"Belum ada ke tahap sana (mediasi), belum ada pembicaraan atau permintaan dari baik pelapor ataupun terlapor ke arah sana. Jadi semuanya berproses," imbuhnya.
Dipicu Perselisihan Menahun
Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terduga pelaku perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Keduanya kerap berselisih paham, atau bertengkar sejak 2024.
"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).
AKBP Made mengatakan korban dan terlapor kerap bertikai sejak 2024. Pertikaian itu juga sudah dimediasi oleh beberapa pihak tapi berlanjut hingga perusakan pagar rumah korban.
"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.
(wnv/yld)