×
Ad

Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2026 19:11 WIB
Polisi melakukan olah TKP kasus dugaan perusakan rumah dan intimidasi warga Kota Depok oleh tetangga. Polisi juga mengumpulkan alat bukti terkait kasus itu. (dok. Polres Depok)
Kota Depok -

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan perusakan rumah warga Pancoran Mas, Kota Depok. Rumah milik Azis Suraji itu kerap dilempari barang-barang hingga pagar dirusak.

"Petugas telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa Pelapor dan sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan," demikian keterangan Polres Metro Depok di akun Instagram @polresmetrodepok, Sabtu (18/7/2026).

Polisi masih mendalami kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Polisi ingin memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Anggota TNI-Polri mendatangi rumah warga Kota Depok terkait dugaan perusakan dan intimidasi oleh tetangga (dok. Polres Depok)

Tim Jaguar Presisi Polres Metro Depok juga sudah mendatangi rumah korban yang diduga menerima intimidasi atau teror dari tetangganya.

Sebelumnya, rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria melempar helm ke rumah tetangga di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar), viral di media sosial (medsos). Polisi menyelidiki kasus tersebut.

Dari video yang beredar di media sosial, Kamis (16/7/2026), terlihat seorang pria mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban. Kemudian, pria tersebut melemparkan helm dengan kencang ke dalam rumah korban.

Pada hari yang berbeda, tampak pria itu yang sama sempat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah warga berusaha melerai aksi pria tersebut, tapi muncul keributan.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka membenarkan korban telah membuat LP pada Rabu (15/6). Nomor LP terigester LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK.




(mib/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork