Polisi menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Ribuan botol miras ilegal disita dalam razia tersebut.
"Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polsek Parung melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal," kata Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, Sabtu (11/7/2026).
Razia digelar Jumat (10/7) malam hingga dini hari tadi. Polisi mendatangi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal tersebut di Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.134 botol minuman keras ilegal," ungkapnya.
Maman mengatakan minuman keras yang disita polisi yaitu 714 botol berjenis ciu tanpa merek dan label. Kemudian sebanyak 420 botol berjenis arak bali tanpa merek dan label.
"Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial D (50) yang diduga menguasai dan memperjualbelikan minuman keras ilegal tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan D diamankan dan dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Razia tersebut, kata dia, sebagai salah satu langkah mencegah berbagai potensi gangguan seperti tindak kriminal, perkelahian, balap liar, tawuran, maupun gangguan ketertiban umum lainnya yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," bebernya.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing," tambah Maman.
(rdh/amw)