Petugas gabungan Polsek Megamendung hingga Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah warung kelontong di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 80 botol miras berbagai merek dan jenis diamankan.
"Pada kesempatan ini, di tempat yang kita cek, kita menemukan total 80 botol minuman keras dan sudah diamankan," kata Kapolsek Megamendung Desi Triana, Minggu (21/6/2026).
Desi menyebut, seorang pegawai warung penjual miras sempat diamankan bersama barangbukti 80 botol miras ke Polsek Megamendung. Terhadap penjual, diterapkan undang-undang tipiring dan operasional warung ditutup sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Sementara operasional tempat usaha tersebut ditutup sementara sambil menunggu proses lebih lanjut," kata Desi.
Desi menyebutkan, razia digelar sebagai tindaklanjut aduan warga terkait peredaran miras berkedok warung kelontong. Bersama pihak kecamatan dan linmas se-Megamendung, warung disinyalir menjual miras secara ilegal didatangi dan diperiksa.
"Saya bersama jajaran Linmas dan juga dukungan Pemerintahan Desa serta Kecamatan Megamendung, mengambil langkah tegas terhadap para penjual minuman keras. Ini bukti komitmen kita dalam menjaga kamtibmas wilayah," kata Desi.
"Selain razia miras, patroli juga difokuskan pada pencegahan gangguan kamtibmas lainnya seperti aksi balap liar, aksi tawuran serta genk motor dan potensi perkelahian lainnya," imbuhnya.
Simak juga Video 'Terciduk Pesta Miras di Kantor, Perangkat Desa di Demak Disanksi SP-Skorsing':
(sol/isa)









































