Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi terkait amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat keduanya bertemu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan tersebut sudah diterima dan kini dalam proses analisis mendalam.
"Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih proses analisisnya. Nanti kita akan lihat. Ini kan masih proses analisis, termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Budi mengatakan pihaknya akan mengungkapkan hasil telaah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK terkait laporan itu ke publik setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.
"Apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini firm ada kaitannya dengan penindakan yang masih berprogres ya, terkait dengan perkara Kuansing atau seperti apa. Kemudian apakah itu menjadi basis dalam KPK memberikan respons hasil atas laporan penolakan gratifikasi itu atau bagaimana, kami nanti akan sampaikan ya hasilnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi juga menyoroti ihwal keberadaan fisik amplop tersebut. Ia memaparkan alur ideal yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara ketika mendapat pemberian dari pihak lain.
"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," ucap Budi.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni membuat laporan penolakan gratifikasi. Laporan ini berkaitan dengan adanya amplop yang sempat ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Raja Juli, yang diduga berkaitan dengan perkara izin pelepasan kawasan hutan yang sedang diusut KPK.
Laporan tersebut dibuat oleh Menhut Raja Juli pada Jumat (3/7) pekan lalu dan kini sedang dalam proses verifikasi.
(kuf/zap)