KPK Analisis Laporan Menhut Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing

KPK Analisis Laporan Menhut Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 07 Jul 2026 22:19 WIB
Gedung baru KPK
Foto Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi terkait amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat keduanya bertemu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan tersebut sudah diterima dan kini dalam proses analisis mendalam.

"Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih proses analisisnya. Nanti kita akan lihat. Ini kan masih proses analisis, termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Budi mengatakan pihaknya akan mengungkapkan hasil telaah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK terkait laporan itu ke publik setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini firm ada kaitannya dengan penindakan yang masih berprogres ya, terkait dengan perkara Kuansing atau seperti apa. Kemudian apakah itu menjadi basis dalam KPK memberikan respons hasil atas laporan penolakan gratifikasi itu atau bagaimana, kami nanti akan sampaikan ya hasilnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi juga menyoroti ihwal keberadaan fisik amplop tersebut. Ia memaparkan alur ideal yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara ketika mendapat pemberian dari pihak lain.

"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," ucap Budi.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni membuat laporan penolakan gratifikasi. Laporan ini berkaitan dengan adanya amplop yang sempat ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Raja Juli, yang diduga berkaitan dengan perkara izin pelepasan kawasan hutan yang sedang diusut KPK.

Laporan tersebut dibuat oleh Menhut Raja Juli pada Jumat (3/7) pekan lalu dan kini sedang dalam proses verifikasi.

Menhut Klarifikasi soal Amplop

Raja Juli sendiri telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli cerita Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Ajudan, kata Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya.

Raja Juli menyebut pengembalian amplop tersebut sebagai tanggung jawab moralnya. Sekjen PSI tersebut juga berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," katanya.

KPK juga sebelumnya merespons pernyataan Raja Juli yang mengakui ada amplop ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan langsung dikembalikan. KPK menegaskan, langkah pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidana jika nantinya ditemukan unsur pidana di dalamnya.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7).

KPK sendiri mempersilakan jika Raja Juli ingin menyampaikan kesaksikannya di depan umum. Taufik juga menyampaikan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil Raja Juli jika keterangannya dibutuhkan.

"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja. Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebutnya.

"Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," pungkas Taufik.

SImak juga Video 'KPK Ungkap Bupati Langkat Juga Terima Gratifikasi Rp 3,5 M':

Halaman 2 dari 2
(kuf/zap)


Berita Terkait