Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan dari mahasiswa soal UU Pilkada. MK mengatakan, faktanya, kepala daerah di Indonesia memang dipilih oleh rakyat lewat pilkada, sehingga tak ada masalah seperti yang dipersoalkan para pemohon.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian putusan MK seperti dikutip dari dokumen putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/6/2026).
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan dkk yang berstatus mahasiswa. Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 1 angka 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
(haf/imk)