×
Ad

Gugat Praperadilan, Bupati Cilacap Minta Status Tersangka Pemerasan Dibatalkan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 29 Jun 2026 14:17 WIB
Foto: Bupati Cilacap Syamsul (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan. Syamsul meminta hakim membatalkan status tersangka.

"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum," demikian petitum Syamsul seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Pihak Syamsul menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum. Syamsul juga meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan dan segera dikeluarkan dari Rutan.

"Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis petitum Syamsul.

Berikut petitum lengkap pihak Syamsul:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Syamsul Auliya Rachman) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

3. Menyatakan :
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026;
b. Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Nomor 449 Tahun 2026 Tanggal 14 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka; adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.




(kuf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork