Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan. Syamsul meminta hakim membatalkan status tersangka.
"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum," demikian petitum Syamsul seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Senin (29/6/2026).
Pihak Syamsul menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum. Syamsul juga meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan dan segera dikeluarkan dari Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis petitum Syamsul.
Berikut petitum lengkap pihak Syamsul:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Syamsul Auliya Rachman) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
3. Menyatakan :
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026;
b. Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Nomor 449 Tahun 2026 Tanggal 14 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka; adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/ 21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026.
6. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada lingkup pemerintah kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tertuang dalam:
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026
b. Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Nomor 449 Tahun 2026 Tanggal 14 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk seluruhnya.
7. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk seluruhnya.
8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak darimana Termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026.
9. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah.
10.Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan.
11. Menyatakan segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyidikan dan/atau penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk seluruhnya.
12. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
13. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum. Atau apabila Hakim Pemeriksa Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam kasus ini, Syamsul dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.
Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp 750 juta.











































