×
Ad

Rafli Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk Divonis Bui Seumur Hidup, Ibra Bebas

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jun 2026 12:18 WIB
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Tangerang -

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Rafli Ramana Putra dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Cisauk. Rafli dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis penjara seumur hidup terhadap Rafli itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2026. Putusan itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana' sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rafli Ramana Putra bin Nana Sumarna oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari putusan banding nomor 86/PID/2026/PT BTN, Selasa (9/6/2026).

Sementara hakim PN Tangerang membebaskan terdakwa II, Ibra Firdaus. Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Ibra tidak terbukti.

"Menyatakan Terdakwa II Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider. Membebaskan Terdakwa II Ibra Firdaus bin Bambang Agus Prayitno dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," demikian putusan tersebut.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork