×
Ad

Eks Ketua PN Depok Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 25 Mei 2026 15:02 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wayan Eka menggugat soal penyitaan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Wayan Eka teregistrasi dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 13 Mei 2026. Dalam situs PN Jaksel, tertulis pemohon dalam perkara ini ialah I Wayan Eka Mariarta dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang perdana harusnya digelar hari ini. Namun, KPK meminta penundaan.

"KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan," jelas Jubir KPK Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).




(kuf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork