"Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
"Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim," tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Berikut identitas para hakim yang dipanggil tersebut:
1. Dwi Elyarahma
2. Ultry Meiliyeni
3. Erlinawati
4. Evri Dayanti
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Simak juga Video Wakil Ketua MA: Kasus Suap Hakim PN Depok Sebelum Tunjangan Naik
(ial/whn)











































