Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Video curanmor itu sempat viral di media sosial (medsos).
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan warga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Bayu Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Kost 88, Jalan Bekasi Timur V, RT 009 RW 009, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di area kos.
Kasus ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yang diterima Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara. Sebanyak 4 pelaku ditangkap polisi.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan maling motor ini datang bersama menggunakan sepeda motor. Mereka juga membagi peran secara terorganisasi, dari eksekutor pencurian, pengawas situasi, hingga pelaku yang membawa kendaraan hasil curian keluar dari lokasi.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan analisis penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
4 Pelaku Dibekuk, 2 di Antaranya Residivis
Satreskrim Polres Metro Jaktim menangkap 2 pelaku berinisial MBH yang berperan membawa kendaraan hasil curian dan MS yang bertugas mengawasi situasi saat aksi berlangsung pada Senin (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
(jbr/mei)