Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus menegaskan proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Ditegaskan juga penyerahan barang bukti kasus ini ke TNI bukan merupakan upaya penghentian perkara secara terselubung.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/5/2026). Agenda sidangnya adalah pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif, antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, koordinasi antaraparat penegak hukum, serta tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap salah satu kuasa hukum termohon.
Polda Metro Jaya menegaskan, barang bukti kasus ini yang diserahkan ke TNI merupakan bagian dari koordinasi antarpenegak hukum. Hal itu bukan untuk penghentian penyidikan, sebab belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro hingga saat ini.
"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi," sebut dia.
"Dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar," tambahnya.
Untuk itu, Polda Metro meminta agar hakim menolak atau tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tersebut. Diharapkan juga hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan demi kepentingan hukum.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
(ial/jbr)