Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan angka penjualan fantastis dalam gelaran BPA Fair 2026. Aset berupa minyak mentah atau crude oil sebanyak 1,2 juta barel dapat dilelang dengan harga Rp 900 miliar.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa minyak mentah tersebut merupakan aset dengan nilai paling tinggi dalam BPA Fair 2026. Nilai lelang bahkan melampaui harga limit yang telah ditetapkan.
"Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Kita tahu ada crude oil yang di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian," kata Kuntadi kepada wartawan di acara BPA Fair 2026, Senin (18/5/2026).
Kuntadi menjelaskan bahwa muatan 1.245.166,9 (1,2 juta) barel minyak mentah tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum. "(Crude oil) Dari perkara pidana umum pencemaran lingkungan," tutur Kuntadi.
Sebagai informasi, minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel tersebut berasal dari kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan kapal tanker MT Arman 114 asal Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal supertanker itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.
Kapal Tanker dengan muatan minyak mentah itu sebelumnya dilelang dalam satu paket seharga Rp 1,1 triliun, namun tak kunjung laku. Setelah dipisah, minyak mentah tersebut terjual kepada Pertamina Patra Niaga dengan harga Rp 900 miliar.
Sementara itu, kapal tanker MT Arman 114 hingga saat ini belum laku dilelang. Kuntadi menyebutkan nilai limit untuk kapal tanker tersebut berada di angka Rp 200 miliar.
"Kapal tankernya belum (laku). Terakhir kemarin sekitar Rp 200-an (miliar) lah ya, Rp 200 miliar," tuturnya.
(ond/jbr)