×
Ad

'Sultan' Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota di Sidang Noel Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Senin, 20 Apr 2026 11:55 WIB
Foto: Sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro Putro, batal menjadi saksi mahkota. Jaksa mengatakan syarat formil pengajuan saksi mahkota belum terpenuhi.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Irvian Bobby, dan sembilan orang lainnya.

"Penundaan Minggu lalu berkaitan dengan permohonan Penuntut Umum atau KPK kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami selaku majelis, dalam kesempatan ini menanyakan kepada penuntut umum, apakah sudah ada jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Karena majelis tidak mendapat tembusan atau pemberitahuan lebih lanjut. Mungkin bisa dijelaskan bagaimana selanjutnya," ujar ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana.

Jaksa mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang ditujukan ke Pimpinan KPK. Jaksa mengatakan Ketua PN Jakpus belum mengabulkan permohonan Bobby menjadi saksi mahkota karena ada sejumlah syarat formil yang belum dipenuhi.

"Dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa memang syarat formil yang belum dapat kita penuhi. Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Intinya itu Yang Mulia," ujarnya.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork