Ducati hingga Gratifikasi yang Bikin Noel Divonis Bui

Ducati hingga Gratifikasi yang Bikin Noel Divonis Bui

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2026 07:35 WIB
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/6/2026). 
Sebelum memasuki ruangan sejumlah keluarga dan pendukung Noel telah hadir terlebih dahulu.
Foto: Sidang Putusan, Immanuel Ebenezer (Rifkianto Nugroho/detikfoto)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis hukuman penjara. Noel dibui karena terbukti menerima ducati hingga gratifikasi.

Adapun hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3.435.000.000.

Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Noel menyatakan menerima vonis tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

"Iya," jawab Noel.

Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim mengatakan vonis 4,5 tahun penjara Noel belum berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Terima Gratifikasi dari Swasta

Majelis hakim menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari pihak swasta lain. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

"Menimbang bahwa mencermati seluruh alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan dokumen perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 435 juta tersebut benar-benar berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa," kata hakim anggota Alfis Setyawan.

Hakim menyakini gratifikasi itu diterima Noel yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker.

"Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti yang lain yang sah menurut hukum," kata hakim.

Hakim menyatakan Noel menerima gratifikasi itu secara sadar saat menjabat aktif sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan penerimaan itu dilakukan secara terpisah dari pihak yang berbeda.

"Pada waktu penerimaan berlangsung, terdakwa bukanlah warga negara biasa, melainkan penyelenggara negara yang sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Jabatan tersebut secara hukum melekat kewajiban untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala bentuk benturan kepentingan," kata hakim.

"Oleh karena itu, setiap penerimaan manfaat ekonomis dari pihak luar harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan penerimaan yang dilakukan oleh orang perseorangan biasa," tambah hakim.

Gratifikasi Rp 435 juta itu berasal dari:

1. Pada 21 Oktober 2024 dari Arsul senilai Rp 30 juta.
2. Pada 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital senilai Rp 25 juta.
3. Pada 15 Desember 2024, dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp 50 juta.
4. Pada 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp 50 juta.
5. Pada 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni senilai 200 juta.
6. Pada 22-27 Maret 2025 dari Yeni Marlina senilai 80 juta.


Terbukti Terima Ducati

Majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis dari hasil pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Hakim mengatakan Noel meminta uang Rp 3 miliar dengan istilah '3 meter' ke 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro. Hakim mengatakan Noel mengaku akan menggunakan uang itu untuk menyelesaikan penyidikan dari Kejaksaan tersebut.

"Terdakwa menanyakan kepada saksi Irvian Bobby Mahendro terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi yang memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan ditindaklanjuti. Terdakwa kepada saksi Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, 'Udah ini kamu selesaikan, ini butuh 3 meter.' Dan dijawab oleh saksi Irvian Bobby Mahendro, 'Apa tidak kurang, apa tidak bisa dikurangi Pak?' Dan oleh terdakwa, 'Wah, ini sudah paling murah.' 3 meter yang dimaksud adalah Rp 3 miliar," kata hakim.

Hakim mengatakan Bobby lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Noel. Uang itu berasal dari penjualan kendaraan yang dibeli dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3.

"Setelah pertemuan tersebut, saksi Irvian Bobby Mahendro kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 1,5 yang bersumber dari uang nonteknis dari PJK3 yang dikumpulkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Hakim mengatakan Bobby meminta bantuan terdakwa lain dalam perkara ini yakni Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi untuk melunasi sisa permintaan uang Rp 3 miliar tersebut. Sekarsari memberikan uang Rp 1,2 miliar dan Supriadi memberikan uang Rp 300 juta yang berasal dari uang nonteknis.

"Untuk sisanya, saksi Irvian Bobby Mahendro meminta bantuan kepada saksi Sekarsari Kartika Putri dan saksi Supriadi. Dan saksi Sekarsari Kartika Putri menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan secara tunai sejumlah Rp 1,2 miliar kepada saksi Irvian Bobby Mahendro. Dan oleh saksi Supriadi menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada saksi Irvian Bobby Mahendro," ujar hakim.

Hakim mengatakan uang Rp 3 miliar itu telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK. Pengembalian dilakukan melalui istri Noel, Silvia Rinita Harefa.

"Dan pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa melalui istri yang bersangkutan telah menyerahkan atau mengembalikan uang sejumlah 3 miliar rupiah tersebut kepada penyidik KPK dengan cara setor tunai ke rekening penampungan KPK perkara K3 Kemnaker," ujar hakim.

Hakim mengatakan Noel juga menanyakan motor apa yang cocok untuknya ke Bobby. Hakim mengatakan Noel terbukti menerima satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari Bobby.

"Terdakwa menghubungi saksi Irvian Bobby Mahendro dan menanyakan, 'Gimana motor, jadi nggak?' Atas dasar tersebut, kemudian saksi Irvian Bobby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker di Ducati Indonesia flagship store yang kemudian mengirimnya ke rumah terdakwa. Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan telah menerima satu unit motor Ducati warna biru dongker dari saksi Irvian Bobby Mahendro," ucap hakim.

Selain itu, hakim menyatakan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang Rp 1 miliar kepada Noel dari Bobby tidak terbukti. Hakim menyatakan tidak menemukan fakta persidangan yang bisa membuktikan penerimaan uang tersebut.

"Akan tetapi, Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang memiliki nilai pembuktian persidangan bahwa uang sejumlah Rp 1 miliar rupiah tersebut benar telah diterima oleh David dan kemudian telah diserahkan atau telah diterima oleh terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian menurut hukum acara pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti," kata hakim.

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "Eks Wamenaker Noel Terima Vonis 4,5 Tahun: Sesuai Kejahatan Saya"

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)


Berita Terkait