Hal itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan amar putusan Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5/2026). Hakim mengatakan Noel menanyakan perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Hakim mengatakan Noel meminta uang Rp 3 miliar dengan istilah '3 meter' ke 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro. Hakim mengatakan Noel mengaku akan menggunakan uang itu untuk menyelesaikan penyidikan dari Kejaksaan tersebut.
"Terdakwa menanyakan kepada saksi Irvian Bobby Mahendro terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi yang memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan ditindaklanjuti. Terdakwa kepada saksi Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, 'Udah ini kamu selesaikan, ini butuh 3 meter.' Dan dijawab oleh saksi Irvian Bobby Mahendro, 'Apa tidak kurang, apa tidak bisa dikurangi Pak?' Dan oleh terdakwa, 'Wah, ini sudah paling murah.' 3 meter yang dimaksud adalah Rp 3 miliar," kata hakim.
Hakim mengatakan Bobby lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Noel. Uang itu berasal dari penjualan kendaraan yang dibeli dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3.
"Setelah pertemuan tersebut, saksi Irvian Bobby Mahendro kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 1,5 yang bersumber dari uang nonteknis dari PJK3 yang dikumpulkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Hakim mengatakan Bobby meminta bantuan terdakwa lain dalam perkara ini yakni Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi untuk melunasi sisa permintaan uang Rp 3 miliar tersebut. Sekarsari memberikan uang Rp 1,2 miliar dan Supriadi memberikan uang Rp 300 juta yang berasal dari uang nonteknis.
"Untuk sisanya, saksi Irvian Bobby Mahendro meminta bantuan kepada saksi Sekarsari Kartika Putri dan saksi Supriadi. Dan saksi Sekarsari Kartika Putri menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan secara tunai sejumlah Rp 1,2 miliar kepada saksi Irvian Bobby Mahendro. Dan oleh saksi Supriadi menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada saksi Irvian Bobby Mahendro," ujar hakim.
Hakim mengatakan uang Rp 3 miliar itu telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK. Pengembalian dilakukan melalui istri Noel, Silvia Rinita Harefa.
"Dan pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa melalui istri yang bersangkutan telah menyerahkan atau mengembalikan uang sejumlah 3 miliar rupiah tersebut kepada penyidik KPK dengan cara setor tunai ke rekening penampungan KPK perkara K3 Kemnaker," ujar hakim.
Hakim mengatakan Noel juga menanyakan motor apa yang cocok untuknya ke Bobby. Hakim mengatakan Noel terbukti menerima satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari Bobby.
"Terdakwa menghubungi saksi Irvian Bobby Mahendro dan menanyakan, 'Gimana motor, jadi nggak?' Atas dasar tersebut, kemudian saksi Irvian Bobby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker di Ducati Indonesia flagship store yang kemudian mengirimnya ke rumah terdakwa. Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan telah menerima satu unit motor Ducati warna biru dongker dari saksi Irvian Bobby Mahendro," ucap hakim.
Selain itu, hakim menyatakan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang Rp 1 miliar kepada Noel dari Bobby tidak terbukti. Hakim menyatakan tidak menemukan fakta persidangan yang bisa membuktikan penerimaan uang tersebut.
"Akan tetapi, Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang memiliki nilai pembuktian persidangan bahwa uang sejumlah Rp 1 miliar rupiah tersebut benar telah diterima oleh David dan kemudian telah diserahkan atau telah diterima oleh terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian menurut hukum acara pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti," kata hakim.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Noel divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.
Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dikurangi pengembalian uang Rp 3 miliar dari Noel. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat juga Video Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Bui
(mib/azh)











































