×
Ad

Komisi II DPR Dukung Status Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun hingga 2048

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 13 Apr 2026 17:45 WIB
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung perpanjangan status otonomi khusus (otsus) Aceh selama 20 tahun dari 2028 hingga 2048. Rifqi juga mendorong agar nilai dana otsus dikembalikan menjadi 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

"Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 Aceh tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Pihaknya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar hukum otsus Aceh. Dalam revisi itu, pihaknya mengusulkan agar besaran dana otsus kembali ke 2% dari plafon DAU nasional.

Rifqinizamy mengatakan dana otsus Aceh mulai diberikan sejak 2008 pascaperjanjian Helsinki dan akan berakhir pada 2027. Dia mengatakan hingga 2022, besarannya mencapai 2% dari DAU nasional, namun sejak 2023 hingga 2027 turun menjadi 1%.

"Di dalam undang-undang yang baru, ditegaskan Aceh akan menerima dana otsus 2% dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048," kata dia.

Dia menilai langkah ini penting lantaran masa berlaku dana otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027. Sebab itu, diperlukan kepastian hukum agar keberlanjutan pembangunan di Aceh tetap terjaga.




(amw/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork