Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung perpanjangan status otonomi khusus (otsus) Aceh selama 20 tahun dari 2028 hingga 2048. Rifqi juga mendorong agar nilai dana otsus dikembalikan menjadi 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
"Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 Aceh tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar hukum otsus Aceh. Dalam revisi itu, pihaknya mengusulkan agar besaran dana otsus kembali ke 2% dari plafon DAU nasional.
Rifqinizamy mengatakan dana otsus Aceh mulai diberikan sejak 2008 pascaperjanjian Helsinki dan akan berakhir pada 2027. Dia mengatakan hingga 2022, besarannya mencapai 2% dari DAU nasional, namun sejak 2023 hingga 2027 turun menjadi 1%.
"Di dalam undang-undang yang baru, ditegaskan Aceh akan menerima dana otsus 2% dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048," kata dia.
Dia menilai langkah ini penting lantaran masa berlaku dana otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027. Sebab itu, diperlukan kepastian hukum agar keberlanjutan pembangunan di Aceh tetap terjaga.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dana otsus Aceh. Tito mengatakan pemulihan Aceh pascabencana memerlukan waktu paling cepat 3 tahun.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Mulanya, Tito mengaku banyak menerima usulan terkait perpanjangan dana otsus Aceh.
"Memang ada dalam kunjungan-kunjungan dan juga menerima delegasi dari Aceh, selalu menyampaikan meminta agar, karena tingkat kemiskinan masih tinggi di atas nasional dan Sumatera, pengangguran juga tinggi, meskipun IPM membaik tapi di bawah nasional, masih perlu, mereka masih memerlukan dana otonomi khusus," kata Tito.
"Dan mengusul ya mungkin melihat dari Papua bertambah 2,25% sampai tahun 2040 ya, 41 ya? Dan kemudian mereka juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau nggak bisa sama seperti Papua 2,25% kembali ke 2%. Itu permintaannya dari teman-teman di sana," sambungnya











































