Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sudah berlarut-larut. Dia menyebut kasus tersebut kini juga merugikan dirinya.
Sebagai informasi, ada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Belakangan, dua nama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan restorative justice usai meminta maaf ke Jokowi.
Penyidikan terhadap keduanya kemudian dihentikan. Tersangka lain, Rismon Sianipar juga telah mengajukan restorative justice usai meminta maaf ke Jokowi.
Kini, kasus ijazah tersebut merembet ke persoalan lain. JK merasa nama baiknya terganggu dengan ucapan Rismon yang menyebut dirinya membiayai Roy Suryo dkk, yang telah menjadi tersangka, untuk mempersoalkan ijazah Jokowi.
JK menepis dirinya melakukan hal tersebut. Dia menganggap Rismon diduga menyebarkan informasi bohong alias hoax. JK kemudian melaporkan Rismon ke polisi.
"Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya laporan polisi. Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Laporan JK teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. JK melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(haf/rfs)