KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rutan. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap Tersangka Saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Dia mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara Yaqut.
"Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke tahap penuntutan," ujarnya.
(kuf/haf)