KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rutan. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap Tersangka Saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Dia mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara Yaqut.
"Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke tahap penuntutan," ujarnya.
Yaqut sebelumnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Yaqut kembali ke rutan KPK pada Selasa (24/3).
Keputusan KPK itu kemudian menuai kritik dari banyak pihak. Pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK juga diadukan ke Dewan Pengawas KPK terkait persoalan tersebut.
KPK kemudian menyampaikan permohonan maaf atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3).











































