KPK mengungkap dugaan pemberian uang USD 30 ribu ke Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan stafsus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut membantah dirinya ikut menerima uang.
"Nggak ada (terima uang)," ucap Yaqut saat ditanya apakah dirinya menerima USD 30 ribu tersebut setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Yaqut tak banyak bicara soal dugaan aliran duit itu. Dia menyerahkan urusan proses hukum kepada pengacaranya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2023-2024. Kedua tersangka baru itu ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK kemudian mengungkap ada dugaan aliran dana dari Ismail Adham (ISM) ke pejabat negara. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ismail diduga memberikan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Asep mengatakan Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000. Hilman masih berstatus saksi dalam perkara ini.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
(kuf/haf)