Warga bernama Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah nama provinsi 'Sumatera Selatan' menjadi 'Sumatra Selatan'. Gugatan tersebut tak diterima oleh MK.
Sidang putusan perkara perkara 57/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal Youtube MK, Senin (16/3/2026). MK mengatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, pemohon I dan II menguraikan fakta konkret yang dialami sebagai duta bahasa provinsi Sumatera Selatan," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi mengatakan kedua pemohon memiliki tugas salah satunya menyebarkan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Saldi menyebut pemohon merasa perbedaan Sumatera dan Sumatra dalam nama provinsi Sumsel menghambat fungsi mereka sebagai duta bahasa.
"Uraian pemohon I dan II tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan syarat kerugian hak konstitusional. Terlebih, tidak terdapat bukti yang menunjukkan pemohon I dan pemohon II pernah menyampaikan persoalan perbedaan kata Sumatera dan Sumatra dimaksud kepada pemerintah setempat atau kepada pembentuk undang-undang," ucap Saldi.
(haf/dhn)