Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meminta masyarakat melapor jika menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa. Dia mengatakan Polri akan menindak tegas pelanggaran.
"Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan," kata Dedi di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir meminta masyarakat segera menghubungi hotline Polri 110. Dia mengatakan pihaknya melakukan langkah preemtif, seperti memberikan imbauan kepada pihak yang meminta THR agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati kalau kemudian ada yang mau membantu," ujarnya.
"Nanti kemudian beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari preemtif, artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo-lah, jangan, gitu ya," ucapnya.
Jika praktik tersebut sudah meresahkan dan mengarah pada pemerasan, polisi akan mengambil langkah penegakan hukum.
"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhirlah," ujarnya.
Lihat juga Video: Sederet Ulah Anggota Ormas, Bunuh Polisi hingga Duduki Lahan
(eva/haf)