×
Ad

Siasat SMS Blast E-Tilang Abal-abal Dibongkar Bareskrim

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 26 Feb 2026 19:47 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri ungkap kasus e-tilang palsu. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi tilang elektronik atau e-tilang. Modus penipuan ini ternyata dikendalikan oleh dua warga negara China.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (26/2/2026), kasus ini berawal setelah adanya laporan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2025 terkait peredaran sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, pada 26 Januari silam, sempat mengungkap perkembangan pengusutan kasus ini. Kapolri mengatakan telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

"Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang," kata Kapolri.

Jaringan Sindikat WN China

Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menangkap lima orang tersangka kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan kejahatan tersebut dikendalikan oleh warga negara China.

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Dia menyebutkan para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang hanya menerima perintah dari WN China. Pelaku menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu.

"Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia," jelas Himawan.

Himawan mengatakan WN China tersebut mengendalikan para pelaku di Indonesia untuk memasang kartu SIM ke SIM box atau modem pool. Sistem tersebut dikendalikan dari jarak jauh atau auto remote dari China.

Lalu, apa peran tersangka di Indonesia?

Tersangka di Indonesia membuka aplikasi Terminal Vendor System atau TVS. Melalui aplikasi ini, para tersangka diduga memantau jumlah SMS blast yang terkirim dan gagal.

"Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone. Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia," ujarnya.




(ygs/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork