Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kemnaker, Asep Juhut Mulyadi dihadirkan sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Asep mengaku menerima arahan untuk menerima pemberian uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) selama tidak ada atensi.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Terdakwa yang memberikan arahan itu ke Asep yaitu Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
"Pada saat itu Direkturnya siapa?" tanya jaksa.
"Direktur Pak Hery Sutanto Pak," jawab Asep.
"Apakah pada saat bapak sebagai sub Koordinator maupun sebagai Koordinator ya, bapak menerima arahan dari Direktur hery Sutanto?" tanya jaksa.
"Menerima," jawab Asep.
(mib/isa)