Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT DSI yang juga pemegang saham perusahaan, Taufiq Aljufri atau TA, sebagai tersangka dugaan fraud PT DSI. Pengacara TA, Pris Madani, mengatakan kliennya mengupayakan restorative justice dan pengembalian seluruh dana investasi.
"Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok. Tapi kiranya perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," ujar Pris kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/2/2026).
"Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya. Dari sisi beliau (TA)," tambahnya.
Pris mengatakan kliennya juga bersedia menambah nilai Rp 10 miliar untuk lender. Dia menyebutkan jumlah itu sebagai bentuk iktikad baik.
"Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau," tuturnya.
Dia menyampaikan kliennya juga siap menjalani proses hukum yang ada. Taufiq meminta maaf terkait kasus tersebut dengan para lender.
"Terus kemudian yang kedua, sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kita lalui, kita jalani. Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufik dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin," tuturnya.
Dia menyampaikan kliennya berharap bisa menjalani restorative justice. Dia mengatakan kliennya berupaya mengembalikan 100% dana investasi dan kesepakatan menambah uang Rp 10 miliar kepada lender.
"Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana (RJ). Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal," bebernya.
Tiga orang tersangka itu ialah TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
(dvp/haf)